Perusahaan Produk Kesehatan dan Kecantikan Terkemuka di Indonesia (ID)
Syarat & Ketentuan

Peraturan & Kode Etik Penjual Langsung

BIOGREEN SCIENCE
(PT BIO ORGANIK NUSANTARA)

 

Bab I
Pendahuluan

Kode Etik Penjual Langsung ini mengatur mengenai hubungan hukum dan persetujuan atau kesepakatan antara PT Bio Organik Nusantara (selanjutnya disebut “Perusahaan”) dengan para member (selanjutnya disebut “Penjual Langsung”). Kode Etik Penjual Langsung ini dibuat sebagai acuan pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan, khususnya Penjual Langsung dan Kode Etik Penjual Langsung bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam hal-hal berikut dan dibuat dengan maksud untuk:

  1. Menyamakan persepsi tentang kode etik, tanggung jawab dan etika/ sopan santun di antara Penjual Langsung dalam menjalankan usahanya.
  2. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Penjual Langsung dari tindakan Penjual Langsung yang dapat merugikan Penjual Langsung lain dan/ atau Perusahaan.
  3. Menyatakan hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban para Penjual Langsung dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  4. Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha yang unik bagi semua Penjual Langsung.
  5. Menjaga, memelihara, dan melindungi kepentingan semua Penjual Langsung yang bergabung di dalam kegiatan usaha Perusahaan.
  6. Menegaskan hubungan antara sesama Penjual Langsung demi meningkatkan kebersamaan & mempertahankan kerukunan.
  7. Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan Penjual Langsung dan sebaliknya.

Kode Etik Penjual Langsung ini wajib dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab antara Perusahaan dan semua Penjual Langsung dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya.

 

Bab II
ISTILAH DAN DEFINISI

Dalam Kode Etik dan Peraturan Penjual Langsung ini yang dimaksud dengan:

  1. “Perusahaan” adalah badan usaha PT Bio Organik Nusantara dengan merek dagang “Biogreen Science” yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/ atau jasa dengan sistem penjualan langsung.
  2. “Penjual Langsung” adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang bisa berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan, dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
  3. “Konsumen” adalah orang yang menggunakan & mengonsumsi produk perusahaan.
  4. “Upline” adalah Anggota Perusahaan/ Penjual Langsung yang sudah bergabung terdahulu dan melakukan perekrutan terhadap orang lain di bawah jaringannya untuk menjadi bagian Penjual Langsung Perusahaan.
  5. “Downline” adalah perorangan atau perusahaan yang direkrut oleh “Upline” menjadi Penjual Langsung Perusahaan.
  6. “Tutup Poin” adalah pembelanjaan ulang yang dilakukan oleh Penjual Langsung sebagai syarat untuk mendapatkan komisi/bonus.
  7. “Flush BV” adalah menunda atau tidak melakukan tutup poin ke dalam sistem Perusahaan.
  8. “Perjanjian” adalah perjanjian kerjasama Penjual Langsung yang dibuat oleh Penjual Langsung dan Perusahaan yang mengatur mengenai kerjasama antara Penjual Langsung dan Perusahaan.
  9. “Program Pemasaran” (Marketing Plan) adalah program Perusahaan dalam memasarkan barang dan/ atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Pemasaran Satu Tingkat atau Pemasaran Multi Tingkat.
  10. “Produk” adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  11. “Jasa” adalah segala bentuk layanan yang berbentuk pekerjaan konsumen.
  12. “Komisi atas Penjualan” adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/ atau jasa baik secara pribadi maupun jaringannya.
  13. “Bonus” atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Penjual Langsung karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan Perusahaan.
  14. “Manajemen” adalah orang-orang yang secara resmi merupakan pimpinan dari Perusahaan.
  15. “Support System” adalah sistem atau wadah yang dibentuk oleh Perusahaan bersama Penjual Langsung, yang berfungsi sebagai sarana dan fasilitas untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha Perusahaan.
  16. “Top Leader Meeting” adalah forum pertemuan antara Perusahaan dengan beberapa Penjual Langsung yang diundang oleh Perusahaan.
  17. “Harga Konsumen” Satuan adalah harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan untuk suatu produk..
  18. “Biaya Registrasi” adalah biaya yang dikeluarkan selama 1 kali oleh Penjual Langsung sebesar Rp108.000,- (Seratus delapan ribu rupiah) dan berhak mendapatkan Starter Kit, Membership seumur hidup, Personal Web Page, Web Replika dan Pelatihan Online..
  19. “Formulir Permohonan Penjual Langsung” adalah formulir yang harus diisi oleh calon Penjual Langsung sebelum yang bersangkutan diterima menjadi Penjual Langsung.
  20. “Formulir Pengembalian Produk” adalah formulir yang harus diisi oleh Penjual Langsung dan/atau konsumen bila ingin mengembalikan atau menukar produk.
  21. “Formulir Perubahan Data Penjual Langsung” adalah formulir yang harus diisi oleh Penjual Langsung jika terjadi perubahan terhadap data Penjual Langsung.
  22. "Karyawan" atau "Staff" adalah karyawan Perusahaan dan bukan merupakan Penjual Langsung serta tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha Penjualan Langsung.
  23. “Harga Konsumen Satuan” adalah harga produk yang diberikan kepada konsumen.
  24. “BOP (Business Opportunity Preview)” adalah acara presentasi yang diadakan Perusahaan di sebuah tempat pertemuan yang telah ditentukan.
  25. “Freeze Membership” adalah paket membership yang dibekukan sementara waktu karena melakukan pelanggar kode etik atau syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Perusahaan.
  26. “Terminated Membership” adalah keanggotaan yang dibekukan selamanya karena melakukan sesuatu pelanggar dari kode etik atau syarat dan ketentuan yang telah disetujui bersama.
  27. “Crossline” adalah Penjual Langsung yang terdaftar di Perusahaan dimana Penjual Langsung tersebut tidak berada sebagai upline atau downline Anda.
  28. “Crosslining” adalah tindakan yang dilarang oleh Perusahaan, yaitu pindah jaringan tanpa persetujuan dari upline aktif.
  29. “Undercutting” adalah tindakan penjualan di bawah harga yang telah ditentukan perusahaan.
  30. “Personal Web Page” adalah sebuah situs web pribadi yang dimiliki oleh masing-masing individu Penjual Langsung Biogreen Science sebagai tanda keanggotaan resmi Perusahaan yang Berisikan seluruh data Penjual Langsung mulai dari komisi sampai jaringan, dan seluruhnya dapat diakses secara online dan transparan.
  31. “Peringkat Silver” adalah seorang Penjual Langsung yang membeli satu buah produk dari Perusahaan setara 90 BV dan menjadi Penjual Langsung Aktif untuk tujuan Aktivasi.
  32. “Peringkat Gold” adalah seorang individu yang menjual pribadi 450 BV atau Point Group Development kaki lemah mencapai 9.000 BV dalam 45 hari setelah mencapai Peringkat Silver.
  33. “Peringkat Platinum” adalah seorang individu yang menjual pribadi 900 BV atau Point Group Development kaki lemah mencapai 18.000 BV dalam 45 hari setelah mencapai Peringkat Gold.
  34. “Bonus Input” adalah bonus yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 5% dari BV penjualan yang diberikan kepada Penjual Langsung yang membantu input pemesanan di sistem untuk member lain. Yang bisa melakukan input pemesanan untuk member lain adalah hanya Penjual Langsung berperingkat Platinum.
  35. “BV (Business Value)” adalah poin yang akan digunakan dalam perhitungan bonus omset jaringan yang lebih kecil dikali persentase tertentu sampai limit batasan tertentu.
  36. “Bonus direct sponsor” adalah Bonus instan yang didapatkan dari hasil penjualan pribadi. Apabila belanja melalui menu "Maintenance", bonus akan diterima oleh penjual langsung. Apabila belanja melalui menu "Personal Sales" bonus akan diterima oleh Upline Sponsor. Bonus yang dikeluarkan perusahaan adalah sebesar 33,333% dari jumlah BV penjualan.
  37. “Bonus Unilevel” adalah bonus yang akan diperoleh setiap bulan dari penjualan produk di bawah Penjual Langsung, baik untuk dikonsumsi sendiri atau penjualan produk dari maintenance (melalui menu redemption) dari team anda setiap 2 bulan sekali.
  38. “Bonus Team Development” adalah Bonus harian yang didapatkan oleh Penjual Langsung yang berhasil menciptakan penjualan barang di tim/grup kaki kiri dan kaki kanan. Bonus yang dikeluarkan perusahaan tergantung peringkat dari Penjual Langsung, yaitu sebesar 5% - 25% dari BV penjualan terkecil antara BV tim di kiri dan di kanan.
  39. “Mobile Stockist” adalah individu yang sudah menjadi Penjual Langsung dan membeli produk sebanyak 200 kotak kepada Perusahaan dengan potongan harga tertentu.
  40. “Indeks” adalah pembatasan bonus yang diberikan bilamana angka tersebut melebihi batas aman (safety net) yang ditentukan oleh pemerintah, dilaksanakan oleh Perusahaan untuk memenuhi aturan pemerintah. Pemberlakukan “indeks” adalah hak multak perusahaan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa perlu melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, namun setelah kejadian perusahaan akan mengumumkan jumlah Indeks yang dikenakan.
  41. “Consignment Stockist” adalah individu yang sudah menjadi Penjual Langsung dan menitipkan sejumlah uang kepada Perusahaan dan menjadi perpanjangan tangan Perusahaan dalam pendistribusian barang dengan komisi tertentu.
  42. “Aktivasi” adalah Penjual Langsung yang telah melakukan pembelian produk pada Perusahaan minimal sebesar 90 BV dan telah menjual minimum 90 BV di sisi A dan 90 BV di sisi B.
  43. “Redemption” adalah penukaran point dengan produk yang dilakukan oleh Penjual Langsung.

 

Bab III
Kewajiban Penjual Langsung

  1. Penjual Langsung wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan setiap KTP hanya berlaku untuk satu keanggotaan.
  2. Untuk bergabung Penjual Langsung wajib mengisi form online dan membayar Biaya Registrasi, yaitu biaya yang dikeluarkan satu kali oleh Penjual Langsung sebesar Rp 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) dan berhak mendapatkan e - Starter Kit atau Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan berhak mendapatkan Hardcopy Starter Kit, Membership Seumur Hidup, Personal Web Page, Web Replika, Pelatihan dari Perusahaan dan Personal Webpage.
  3. Penjual Langsung wajib mengikut dalam pelatihan ketrampilan berupa: seminar, workshop dan lain-lain yang diadakan oleh Kantor Pusat ataupun Kantor Perwakilan Perusahaan sekurang-kurang satu kali dalam satu tahun
  4. Penjual Langsung dapat menyelenggarakan acara seminar, pelatihan dan lain-lain untuk Penjual Langsung yang berhubungan dengan pengembangan Produk dan Marketing Plan Perusahaan.
  5. Penjual Langsung wajib memberikan pelatihan, motivasi, dan konsultasi kepada downline. apablia Penjual Langsung tidak melakukan hal tersebut maka pasal 12 point 8 Bab III dikecualikan.
  6. Penjual Langsung dengan peringkat yang telah mencapai Peringkat Platinum dapat melayani pembelian dan pendaftaran Calon Member dan Downline dari jaringan Penjual Langsung yang berperingkat platinum tersebut
  7. Penjual Langsung dapat membuka Mobile Stockist atau Stockist dengan memenuhi syarat peraturan yang telah diatur oleh Perusahaan sebelumnya.
  8. Penjual Langsung wajib melakukan proses “posting data” (penginputan) data terhadap setiap pembelanjaan Penjual Langsung dan Mobile Stockist (MS) secara real time (langsung diinput) dan tidak boleh menunda melakukan pembaharuan/ penginputan data Pending Point lewat dari hari, minggu, bulan yang sedang berjalan atau mengakibatkan kerugian akibat dari tindakan melakukan penundaan.
  9. Penjual Langsung harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/ atau peraturan yang berlaku di daerah Penjual langsung berdomisili atau melakukan kegiatan usaha. Segala sesuatu yang berhubungan dengan perizinan perorangan/ perusahaan milik Penjual Langsung menjadi tanggung jawab Penjual Langsung dan bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan.
  10. Penjual Langsung wajib untuk meminta izin secara tertulis kepada Perusahaan apabila Penjual Langsung membuat alat bantu digital ataupun analog. Perusahaan akan mengulas konten dari alat bantu tersebut dan memberikan izin secara tertulis. Lalu, alat bantu terverifikasi dapat digunakan selama 2 (dua) tahun tanpa mengubah konten yang sudah diizinkan. Setiap alat bantu di luar alat bantu Perusahaan, Penjual Langsung wajib memberi keterangan yang menyatakan bahwa alat bantu tersebut bukan alat bantu resmi dari Perusahaan.
  11. Penjual Langsung berkewajiban menanggung sendiri seluruh biaya dan pajak akibat dari kegiatan ataupun kewajiban lainnya yang ditentukan oleh instansi pemerintah daerah setempat akibat dari kegiatan Penjual Langsung.
  12. Selama masa Perjanjian, Penjual Langsung setuju terikat dengan perjanjian sebagai:
    1. Tidak bertindak mewakili dan tidak menyatakan diri sendiri sebagai Karyawan atau bagian Manajemen Perusahaan.
    2. Tidak memiliki/ mempunyai kuasa atau kewenangan melakukan perjanjian mengatasnamakan Perusahaan dan/ atau melakukan tindakan-tindakan lain yang mewakili atau mengatasnamakan bagi Perusahaan.
    3. Tidak memiliki/ mempunyai kuasa atau kewenangan melakukan perjanjian mengatasnamakan Perusahaan dan/ atau melakukan tindakan-tindakan lain yang mewakili atau mengatasnamakan bagi Perusahaan.
    4. Tidak diperkenankan mengalihkan hak dan kewajiban Penjual Langsung yang kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari Perusahaan.
    5. Tidak menjual barang yang telah dibeli dari Perusahaan dengan harga di bawah daripada harga yang disarankan dan ditetapkan oleh Perusahaan.
    6. Tidak membuat alat bantu diluar alat bantu yang disediakan perusahaan seperti brosur, katalog, situs web replika dan kartu nama tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
    7. Dilarang melakukan klaim diluar klaim perusahaan atau yang disetujui badan pemerintahan sehingga menimbulkan kewajiban bagi Perusahaan atau afiliasi daripada Perusahaan sebagian akibat dari klaim tersebut.
    8. Dilarang melakukan kegiatan crosslining ataupun kegiatan mempengaruhi, menghasut, mengajak jaringan Biogreen Science lain berpindah jaringan ke jaringannya atau jaringan lainnya.
    9. Selama menjalankan bisnis Biogreen Science angota/ member tidak diperkenankan melakukan kegiatan bisnis serupa lainnya atau tidak serupa namun menyerupai lainnya dalam seluruh kegiatan/ aktivitas yang diadakan oleh perusahaan.
    10. Dilarang hal-hal yang bersifat memaksa konsumen melakukan pembelian dan memanipulasi, memalsukan, menyembunyikan informasi terhadap calon konsumen dan konsumen.
    11. Tidak terlibat dalam kegiatan promosi, melakukan konferensi pers atau semua kegiatan yang berbentuk publikasi terhadap hal-hal terhubungan dengan Perusahaan tanpa seizin dan persetujuan dari Perusahaan.
    12. Penjual Langsung mengerti dan menyatakan tunduk dan taat terhadap tata tertib dan kode etik Perusahaan.
    13. Dilarang melakukan manipulasi/ menyusun pohon jaringan baik secara sempurna maupun kombinasi menyerupai dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perhitungan bonus, perusahaan sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan data dan indentitas Penjual Langsung, akun yang diketahui merupakan akun palsu akan digugurkan oleh perusahaan.
    14. Perusahaan berhak untuk mengugurkan/ menganulir hak mendapatkan/ mengikuti kegiatan promo perusahaan bagi member yang melanggar syarat dan ketentuan Perusahaan.
    15. Penjual Langsung mengetahui dan setuju segala keputusan Perusahaan adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Bab IV
HAK PENJUAL LANGSUNG

  1. Penjual Langsung berhak mendapatkan tanda daftar keanggotaan seperti Username dan Password yang akan dikirimkan melalui SMS secara langsung ketika data Penjual Langsung telah selesai diinput secara online baik oleh upline Platinum maupun oleh staff atau karyawan resmi Perusahaan.
  2. Penjual Langsung berhak mendapatkan fasilitas pengiriman produk yang dibeli dari Perusahaan, dengan ketentuan ongkos kirim yang sudah dibayar secara online pada saat registrasi dilakukan.
  3. Penjual Langsung berhak mendapatkan pelatihan berkala dari Perusahaan ditempat yang telah ditentukan sebelumnya, berupa pengetahuan produk dan marketing plan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung agar bertindak benar, jujur dan bertanggung jawab.
  4. Seluruh Penjual Langsung mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/ atau jasa.
  5. Penjual Langsung berhak mendapatkan pelayanan setara dari Customer Service dari Perusahaan.
  6. Penjual Langsung berhak mendapatkan pembayaran bonus dari hasil penjualan pribadi dan grup jaringannya
  7. Penjual Langsung berhak menukarkan Poin Redemption dengan produk-produk redemption yang disediakan oleh Perusahaan.
  8. Penjual Langsung berhak menukarkan Poin Redemption dengan produk-produk redemption yang disediakan oleh Perusahaan.

 

Bab V
JENIS-JENIS BONUS

  1. Bonus Harian (Plan A)
    1. Bonus Input adalah bonus yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 5% dari BV penjualan yang diberikan kepada Penjual Langsung yang membantu input pemesanan di sistem untuk member lain. Yang bisa melakukan input pemesanan untuk member lain adalah hanya Penjual Langsung berperingkat Platinum.
    2. Bonus direct sponsor adalah Bonus instan yang didapatkan dari hasil penjualan pribadi. Apabila belanja melalui menu "Maintenance", bonus akan diterima oleh penjual langsung. Apabila belanja melalui menu "Personal Sales" bonus akan diterima oleh Upline Sponsor. Bonus yang dikeluarkan perusahaan adalah sebesar 33,333% dari jumlah BV penjualan.
    3. Bonus Team Development adalah Bonus harian yang didapatkan oleh Penjual Langsung yang berhasil menciptakan penjualan barang di tim/grup kaki kiri dan kaki kanan. Bonus yang dikeluarkan perusahaan tergantung peringkat dari Penjual Langsung, yaitu sebesar 5% - 25% dari BV penjualan terkecil antara BV tim di kiri dan di kanan.
  2. Bonus Bulanan (Plan B)
  3. Bonus Unilevel adalah bonus yang akan diperoleh setiap bulan dari penjualan produk di bawah Penjual Langsung, baik untuk dikonsumsi sendiri atau penjualan produk dari maintenance (melalui menu redemption) dari team anda setiap 2 bulan sekali Total 40% penjualan dari tutup poin setiap team anda (sampai kedalaman 10 level), dengan batasan level sebagai berikut :
    Level 1 : 6%
    Level 2 : 5%
    Level 7 : 3%
    Level 8 : 3%

    Bonus Bulanan (Plan B)
    Level 3 : 5%
    Level 4 : 4%
    Level 5 : 4%
    Level 6 : 4%
    Level 9 : 3%
    Level 10 : 3%

 

Bab VI
PERIHAL COOLING OFF PERIOD, CUSTOMER SATISFACTION, BUYBACK GUARANTEE

  1. Apabila Penjual Langsung mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan akan menerima pengembalian barang berupa produk dengan syarat produk tersebut tanggal kadaluarsanya lebih dari 6 (enam) bulan dan segel tidak rusak serta bahan promosi (brosur, katalog, leaflet) dan alat bantu penjualan (Starter Kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal Penjual Langsung ke Perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan dikurangi bonus dan komisi yang telah diterima oleh Penjual Langsung berkaitan dengan pembelian barang tersebut (Buyback Guaranty) dalam maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. (Cooling of Period).
  2. Apabila Penjual Langsung tidak merasakan manfaat produk sesuai dengan claim, maka penjual langsung berhak menukar produk dengan produk yang lain dengan syarat produk tersebut tanggal kadaluarsanya minimal 6 (enam) bulan.
  3. Penjual Langsung diperbolehkan untuk melakukan retur produk dikarenakan sesuatu hal dan perusahaan dapat menolak pengembalian barang/ produk tersebut apabila Perusahaan dengan menyampaikan alasan alasan penolakan (contoh: rusak, dimodifikasi dan lain-lain). Pengembalian produk harus dilengkapi dengan syarat-syarat dibawah ini:
    1. Mengajukan surat permohonan retur produk.
    2. Menyertakan invoice pembelian produk yang akan diretur
  4. Produk yang diretur memiliki masa kedaluwarsa produk minimal 6 (enam) bulan atau disesuaikan kebijakan Perusahaan saat itu.

 

Bab VII
KEWAJIBAN PERUSAHAAN

  1. Memberikan dan menyediakan berbagai pelatihan atau pengembangan usaha kepada Penjual Langsung/ Konsumen yang ditentukan tempat dan waktu sebelumnya.
  2. Menyelenggarakan perhitungan/ tabulasi penjualan serta memberikan bonus atau komisi hasil dari hasil perhitungan/tabulasi tepat pada waktunya.
  3. Menjamin kualitas produk dan kuantitas/ ketersediaan produk setiap saat.
  4. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung dalam menyelengarakan kegiatan usaha.
  5. Perusahaan oleh perundangan perpajakan Republik Indonesia yang berlaku melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penghasilan untuk kemudian disetor ke Negara.
  6. Menyediakan ruang mediasi bila terjadi perselisihan antar pihak Penjual Langsung atau pihak lainnya.
  7. Perusahaan memberikan jaminan masa tenggang (Cooling of Period) yaitu mengembalikan alat bantu penjualan (Starter Kit) dan produk yang telah diperoleh atau dibeli bilamana Penjual Langsung mengundurkan diri sesuatu hal/ alasan selama starter kit/ produk dalam keadaan baik dan utuh maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
  8. Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang digunakan konsumen/ penjual langsung akibat klaim yang tidak sesuai, kesalahan manufaktur, desain dari Perusahaan yang dapat dibuktikan secara otentik (Customer Satifaction Guaranty).

 

Bab VIII
PELATIHAN ATAU PENGEMBANGAN USAHA

Memberikan dan menyediakan berbagai pelatihan atau pengembangan usaha kepada Penjual Langsung/ Konsumen yang ditentukan tempat dan waktu sebelumnya yaitu:
  • Business Opportunity Preview
      Jakarta: setiap hari Rabu pukul 19.00 WIB bertempat di Biogreen Science Learning Center Jakarta
      Bali: setiap hari Kamis pukul 19.00 WITA bertempat di Biogreen Science Learning Center Denpasar
      Surabaya: setiap hari Kamis pukul 19.00 WIB bertempat di Biogreen Science Learning Center Surabaya.
  • Training
      Jakarta: setiap hari Kamis pukul 19.00 WIB bertempat di Biogreen Science Learning Center Jakarta
      Bali: setiap hari Jumat pukul 19.00 WITA bertempat di Biogreen Science Learning Center Denpasar
      Surabaya: Bali: setiap hari Jumat pukul 19.00 WIB bertempat di Biogreen Science Learning Center Surabaya
  •  

    Bab IX
    PERATURAN OPERASIONAL PENJUAL LANGSUNG

    1. Ketentuan Perjanjian Penjual Langsung
      1. Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis secara fisik ataupun digital antara Perusahaan dengan Penjual Langsung.
      2. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat:
        1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak;
        2. Hak dan kewajiban para pihak;
        3. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada Penjual Langsung;
        4. Jangka waktu perjanjian;
        5. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
        6. Ketentuan Pengembalian Barang/ Produk.
        7. Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
        8. Ketentuan tentang pemberian komisi, bonus dan penghargaan lainnya, dan
        9. Penyelesaian perselisihan.
    2. Ketentuan Operasional Penjual Langsung
      1. Penjual Langsung diberikan Username dan Pasword Login dari Perusahaan yang berguna untuk mengakses Personal Web Page pribadi Penjual Langsung.
      2. Username dan Pasword Login Penjual Langsung tidak boleh diketahui oleh pihak lain, segala risiko yang timbul karena diketahuinya kerahasian Username dan Password Login Penjual Langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual Langsung.
      3. Penjual Langsung harus melakukan Online Order produk dan pendaftaran melalui menu yang terdapat dalam program Penjual Langsung.
      4. Penjual Langsung dapat melakukan order produk melalui online atau melalui konter penjualan di kantor pusat Perusahaan, dengan cara:
        1. Debit Card (BCA).
        2. Credit Card (VISA, MASTER CARD, BCA Card).
        3. (Biaya Kartu Kredit sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan).
        4. Tunai (Cash).
      5. Perusahaan akan memproses setiap pemesanan Penjual Langsung yang masuk setelah mendapatkan verifikasi internal Perusahaan bahwa dana telah diterima yaitu disebut verifikasi pembayaran.
      6. Apabila karena satu dan lain hal Perusahaan tidak dapat melakukan verifikasi pembayaran, maka Penjual Langsung tersebut dapat menunjukkan bukti pembayaran tersebut via faks, email, SMS dan media pengiriman pesanan lainnya ke nomor pelayanan Perusahaan.
      7. Apabila pelunasan produk yang dipesan oleh Penjual Langsung dilakukan sampai dengan pukul 12.00 WIB (dua belas Waktu Indonesia Barat), maka produk akan dikirimkan kepada Penjual Langsung di hari yang sama.
      8. Apabila pelunasan produk Penjual Langsung pukul 12.00 WIB (dua belas Waktu Indonesia Barat), maka produk akan dikirim keesokan hari kerja (Senin s/d Jumat).
      9. Segala bentuk transaksi yang sudah dibukukan oleh perusahaan merupakan tanggung jawab Penjual Langsung, kelalaian dan kesalahan yang berakibat kerugian merupakan tanggung jawab Penjual Langsung.
      10. Untuk Penjual Langsung yang terdaftar di luar Jabodetabek, produk akan dikirim ke alamat Penjual Langsung sesuai dengan alamat yang tercantum dalam form pengajuan Penjual Langsung pertama kali, pengiriman ke alamat berbeda adalah tidak memungkinkan untuk mencegah terjadinya “Fraud”.
      11. Penjual Langsung yang terdaftar di wilayah Jabodetabek dapat melakukan pengambilan barang langsung Outlet Perusahaan baik oleh Penjual Langsung atau pihak ke 3 yang dengan melampirkan surat kuasa oleh Penjual Langsung selama Jam Kerja Kantor.
      12. Perusahaan diperkenankan melakukan penarikan data dan melakukan evaluasi perkembangan keseluruhan aktivitas Penjual Langsung melalui sistem program yang dimiliki oleh Perusahaan.
      13. Jika Penjual Langsung Peringkat Silver ke atas tidak melakukan Repeat Order/ Tutup Poin minimal 90 BV dalam kurun waktu 60 (Enam Puluh) hari, maka peringkat penjual langsung otomatis turun ke Peringkat Basic.
      14. Perusahaan berhak melakukan pemberhentian keanggotaan kepada Penjual Langsung dan mengirimkan surat resmi pemberhentian Penjual Langsung apabila Penjual Langsung melakukan pelanggar terhadap ketentuan kode etik ini sebanyak 3 (tiga) kali.
      15. Dengan dikeluarkannya surat resmi pemberhentian Penjual Langsung, maka berakhir pula hak dan kewajiban sebagai Penjual Langsung.
      16. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan penyesuaian harga berkala terhadap produk yang dijual disesuaikan dengan kondisi dan pengaruh pasar seperti: nilai tukar mata uang, kenaikan nilai barang pendukung seperti bahan baku dan lain-lain.
      17. Perusahaan telah menetapkan index atau pembatasan bonus yang telah disetujui oleh pemerintah sebagai upaya mengamankan dan menyesuaikan pengeluaran bonus sesuai dengan batasan regulasi pemerintah Republik Indonesia.
      18. Perusahaan dapat melakukan penyesuaian sistem pemasaran apabila diperlukan sesuai dengan acuan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
      19. Peraturan untuk retur produk Mobile Stockist sebagai berikut:
        1. Perusahaan berhak menolak retur produk apabila produk yang diretur dalam keadaan rusak/ dimodifikasi.
        2. Retur produk akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dipotong biaya admin dan dikurangi bonus dan komisi yang telah diterima oleh Penjual Langsung (upline) berkaitan dengan pembelian barang tersebut.
        3. Pelayanan retur produk oleh Perusahaan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal produk diterima oleh Penjual Langsung.
      20. Apabila Penjual Langsung/ Member ingin melakukan Perubahan dan penambahan data Penjual Langsung berupa alamat, nomor telepon selular, NPWP harus disertai dengan pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh pemilik Penjual Langsung di atas materai dan dikirim atau diserahkan ke Kantor Pusat Perusahaan atau Kantor pelayanan bila ada.
      21. Apabila terjadi Peralihan kepemilikan Penjual Langsung kepada Pihak Lainnya maka Penjual Langsung atau kuasanya dapat menyampaikan secara tertulis kepada Perusahaan. Persyaratan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:
        1. Domisili Penjual Langsung yang baru berada dalam wilayah cakupan perusahaan.
        2. Menyertakan surat hibah/ jual beli kepemilikan Penjual Langsung kepada Perusahaan apabila pelaksanaan hibah dilakukan di luar perusahaan dari pemilik Penjual Langsung yang lama kepada pemilik Penjual Langsung yang baru.
        3. Pemilik Penjual Langsung baru harus melengkapi data pribadi/ perusahaan dengan melampirkan kelengkapan legalitas seperti KTP, SIUP, Domisili dan lain-lain selambat lambat per hari serah terima.
        4. Melakukan pembayaran biaya admin transfer Membership sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
        5. Khusus untuk Penjual Langsung yang bekerjasama sebagai Consignment Stockist, Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan audit terhadap stok produk Consignment Stockist, dan Consignment Stockist bersedia menjaga ketersediaan stok untuk kelancaran pelayanan terhadap downline-nya.

     

    Bab X
    LARANGAN BAGI PENJUAL LANGSUNG

    1. Apabila Penjual Langsung memajang, mempromosikan dan menjual Produk Multi Level Marketing (MLM) lain.
    2. Apabila Penjual Langsung dan/ atau penanggung jawab Penjual Langsung yang berperingkat Platinum ke atas menjalankan kegiatan usaha Multi Level Marketing (MLM) lain.
    3. Apabila Penjual Langsung memberikan promosi berupa cashback, potongan harga atau skema lainnya yang menyerupai, melakukan persaingan usaha secara tidak sehat.
    4. Apabila Penjual Langsung mengajak, memengaruhi dan/ atau menggunakan cara yang tidak etis, mensponsori Penjual Langsung untuk pindah jaringan.
    5. Apabila Penjual Langsung menjual produk mengganti/ mengubah isi dan label kemasan produk.
    6. Apabila Penjual Langsung tidak menjalankan kegiatan usaha Perusahaan sesuai peraturan, kode etik secara benar dan telah mencemarkan nama baik Perusahaan.
    7. Penjual Langsung melakukan penjualan tidak melalui sistem Penjualan Langsung seperti menjual di tempat umum seperti memajang di toko enceran, menjual di toko online/ e-commerce, menjual diluar regulasi SIUPL lainnya
    8. Penjual Langsung melakukan prilaku yang kurang baik atau yang tidak pantas kepada upline atau downlinenya.
    9. Apabila diketahui Penjual Langsung melakukan tindakan yang melanggar Perjanjian Penjual Langsung, Kode Etik Penjual Langsung dan Peraturan Penjual Langsung, maka Perusahaan dapat memberikan sanksi sebagai berikut :
      1. Tahapan Teguran
      2. Tahapan Surat Peringatan.
      3. Tahapan pembekuan (f eze) sementara sampai ditandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi segala peraturan Perusahaan yang dituangkan dalam Bab IX Peraturan Perusahaan.
      4. Tahapan Pembekuan Permanen/ pencabutan keanggotaan (Terminated Membership) selamanya.
      Berdasarkan urutan sanksi diatas (Teguran, Surat Peringatan, Freeze Membership sampai pencabutan status kedistributoran) maka Perusahan memberikan hak jawab kepada Penjual Langsung selambat-lambatnya 14 hari kerja.

     

    Bab XI
    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    1. Apabila terjadi perselisihan antara sesama Penjual Langsung, maka Perusahaan dapat melakukan mediasi penyelesaian perselisihan tersebut dan perusahaan akan mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila salah satu dari Penjual Langsung tidak hadir di mediasi, maka perusahaan akan mengirimkan undangan mediasi kedua dan apabila tetap tidak hadir maka perusahaan akan mengirimkan undangan mediasi ketiga, dan apabila tidak dihadiri juga maka perusahaan berhak memutuskan sesuai dengan kebijaksaan perusahaan dan dilengkapi tandatangan persetujuan upline aktif Penjual Langsung yang berselisih.
    2. Apabila perselisihan terjadi antara Penjual langsung dengan Pihak Lain maka Perusahaan akan bertindak sebagai mediasi perundingan yang akan dilakukan secara musyawarah di antara yang berselisih demi mencapai penyelesaian secara damai.
    3. Apabila Penjual Langsung melanggar ketentuan dalam perjanjian yang telah disetujui oleh pihak Penjual Langsung dengan pihak Perusahaan, kedua belah pihak dapat penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
    4. Apabila dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak yang berselisih paham dapat menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri dimana Kantor Pusat Perusahaan Berdomisili.

     

    Bab XII
    Penutup

    1. Kode Etik Penjual Langsung ini dapat ditinjau kembali dan setiap perubahan akan dilaporkan disampaikan tertulis kepada pihak pemerintah selaku pengawas dan setelah mendapat persetujuan maka segala perubahan dan penyempurnaan terhadap Kode Etik Penjual Langsung ini akan disampaikan kepada Penjual Langsung melalui pengumuman di situs web Perusahaan.
    2. Kode Etik dan Marketing Plan/ Rancangan Pemasaran yang dibuat secara terpisah dari Kode Etik Penjual Langsung ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Penjual Langsung ini.
    3. Jika ada peraturan yang belum diatur dalam Kode Etik Penjual Langsung ini dan dianggap berpotensi menimbulkan permasalahan, maka hal tersebut akan segera diputuskan berdasarkan pertimbangan dari Manajemen Perusahaan.
    4. Sosialisasi tentang perubahan Marketing Plan atau Kode Etik minimal dilakukan 30 hari sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
    Top